Ramadhan, 7.002 Botol Miras Terjaring di Jakarta Barat

Rep: c15/ Red: Damanhuri Zuhri

Jumat 03 Jul 2015 10:54 WIB

Minuman keras yang dijual bebas di mini market.   (ilustrasi) Foto: Republika/Agung Supriyanto Minuman keras yang dijual bebas di mini market. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALMERAH -- Operasi minuman keras menjaring 7002 botol minuman keras yang beredar di wilayah Jakarta Barat. Operasi yang dilakukan selama Ramadhan ini menyasar seluruh daerah di Jakarta Barat.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Rudy Heryanto Adi Nugroho mengatakan operasi miras ini dilakukan untuk menciptakan kondisi Ramadhan yang aman dan nyaman bagi warga.

Meski sudah ada pengamanan dan himbauan untuk tidak melakukan peredaran miras, beberapa oknum masih melakukan penjualan miras di titik tertentu.

"Razia ini kami lakukan selama Ramadhan. Ternyata masih banyak yang menyimpan miras. Langkah ini untuk mengantisipasi kejahatan yang kerap terjadi karena pengaruh miras," ujar Rudy di Polsek Palmerah, Jumat (3/7).

Ribuan botol ini merupakan hasil jaringan dari seluruh Polsek yang ada di Jakarta Barat. Polsek Palmerah, Polsek Tamansari, Polsek Cengkareng, Kalideres, Tanjung Duren, Kebon Jeruk, Tambora, dan Polsek Kembangan.

Meski Ramadhan, Rudy mengatakan berbagai diskotik, warung jamu, warung kaki lima di wilayah polsek Jakarta Barat masih kerap menjual minuman keras. Warung tersebut menjadi titik yang sering diincar warga untuk membeli minuman keras tersebut.

Operasi dilaksanakan sejak 18  Juni hingga 2 Juli 2015. Setidaknya beberapa jenis miras illegal seperti Vodka, Topi Miring, Chiu, Whiskey, Jack Daniels, Arak, dan Anggur Merah dijaring dalam operasi miras tersebut.

Terpopuler