REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, diizinkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Namun, Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar, mengingatkan, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk di wilayah Kalimantan Timur.
"Kami mengizinkan mobil dinas plat merah yang melekat di instansi masing-masing digunakan saat lebaran atau mudik, tapi tidak boleh digunakan keluar Kaltim," kata Yusran Aspar di Penajam, Kamis (2/7).
Kebijakan memberikan izin penggunaan mobil dinas tersebut merupakan salah satu bentuk insentif yang diberikan pemerintah daerah kepada PNS. Namun, bagi para PNS yang memanfaatkan fasilitas kendaraan dinas tetap diwajibkan menjaga dan merawat kendaraan tersebut.
"Pegawai yang menggunakan kendaraan itu harus bertanggung jawab terhadap semua risiko kerusakan selama dipakai mudik atau keperluan selama lebaran," kata Bupati.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Yusran Aspar, memberikan toleransi pemakaian mobil dinas hanya untuk di dalam wilayah Kaltim. Jika kendaraan dinas akan dipergunakan untuk keluar wilayah Kaltim, PNS bersangkutan wajib meminta izin dan persetujuan dari bupati.
Sementara itu, Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim Mz menambahkan mobil dinas yang digunakan untuk mudik atau keperluan selama lebaran, wajib dikembalikan sebelum masa libur panjang Idul Fitri berakhir atau H-1 sebelum masuk kerja.
"Satu hari sebelum masuk kerja, mobil dinas yang digunakan untuk mudik dan keperluan lainnya saat lebaran harus sudah dikembalikan. Jika belum dikembalikan sesuai yang sudah ditetapkan, maka PNS bersangkutan akan dikenakan sanski," ujar Mustaqim.
"Izin penggunaan kendaraan dinas itu sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pegawai, dengan catatan seluruh biaya operasional dan risiko kerusakan ditanggung oleh pegawai yang meminjam," ungkap Mustaqim.