KPK Imbau Mobil Dinas tidak Digunakan Mudik

Rep: c14/ Red: Taufik Rachman

Jumat 03 Jul 2015 09:21 WIB

Pimpinan KPK Johan Budi (kiri). Foto: Antara Pimpinan KPK Johan Budi (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah membolehkan penggunaan mobil dinas sebagai kendaraan mudik bagi PNS tertentu.

Keputusan ini masih menuai kontroversi di tengah publik. Apalagi, disinyalir itu merupakan korupsi lantaran cenderung menyelewengkan fungsi fasilitas negara demi interes personal.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya mengimbau agar pegawai negeri sipil tidak memakai mobil dinas demi kepentingan pribadi.

"Mobil dinas itu kan untuk kepentingan dinas. Nah, itu jangan digunakan untuk kepentingan pribadi. Tapi kan ini menjadi kebijakan di masing-masing kementerian," ucap Johan Budi, kemarin (2/7) di Gedung KPK, Jakarta.

Kendati demikian, dia menyindir kebijakan Menteri PAN-RB Yuddy sebagai kebijakan yang tidak peka akan tendensi antikorupsi."Menurut saya, namanya Menteri PAN, itu harusnya perlu lebih leading," ujar Johan.

Hanya saja, lanjut Johan, KPK tidak sampai melarang mudik dengan kendaraan yang dibeli dengan uang negara. Tidak demikian halnya dengan larangan menerima parsel bagi para PNS.

"Kalau soal mobil dinas, enggak. itu imbauan saja. Memang dikembalikan ke kementerian (kebijakan mobil dinas)," tutup dia.

Terpopuler