H-10, Pedagang dan Becak Dilarang Beroperasi di Jalur Pantura

Rep: Lilis Handayani/ Red: Ilham

Jumat 03 Jul 2015 05:25 WIB

Alat berat meratakan tanah saat dilakukan pelebaran jalur Pantura, Merak,Banten, Kamis (28/5). Foto: Republika/ Tahta Aidilla Alat berat meratakan tanah saat dilakukan pelebaran jalur Pantura, Merak,Banten, Kamis (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Satlantas Polres Cirebon meminta para pedagang dan tukang becak untuk tak beroperasi di jalur pantura selama musim arus mudik dan balik lebaran Idul Fitri. Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi tersendatnya lalu lintas di jalur Pantura, Kabupaten Cirebon.

''Mulai H-10 sampai H+10 lebaran, tukang becak dan pedagang yang ada di sepanjang jalur pantura diminta untuk tidak beroperasi dulu,'' ujar Kasatlantas Polres Cirebon, AKP Erwinsyah, Kamis (2/6).

Erwinsyah menjelaskan, sosialisasi mengenai larangan tersebut telah dilakukan jajaran Polres Cirebon terhadap pedagang dan tukang becak yang ada di sepanjang jalur pantura. Diantaranya, di Pasar Palimanan dan Tegalgubug.

Sosialisasi serupa juga akan dilakukan terhadap pedagang dan tukang becak di daerah lainnya. Seperti di Pasar Batik Trusmi, Pasar Pasalaran, Pasar Kue Weru, Pasar Gebang, dan Pasar Losari.

Tak hanya itu, lanjut Erwinsyah, pihaknya juga telah menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas untuk mengatasi kemungkinan padatnya lalu lintas. Hal itu terutama akibat aktivitas pasar tumpah yang ada di jalur pantura.

Terpopuler