REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum dapat memastikan apakah para pegawainya dapat memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik saat hari raya Idul Fitri. Saat ini, kementeriannya masih mempertimbangkan izin penggunaan kendaraan untuk mudik lebaran nanti.
"Kami akan menunggu dulu, belum bisa mengambil keputusan. Karena pertimbangan Menteri PAN-RB ada, pertimbangan KPK juga ada selama ini, efisiensi menyangkut tidak boleh digunakan hal-hal untuk kepentingan pribadi yang bukan masalah dinas," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (2/7).
Menurut dia, izin penggunaan kendaraan dinas saat mudik pun ditanggapi beragam oleh para pejabat dan kepala daerah. Kendati demikian, Tjanjo menekankan pentingnya menggunakan kendaraan sendiri jika keperluan tersebut bukan merupakan tugas dinas.
"Tapi yang penting secara prinsip adalah apapun pembiayaan untuk kepentingan diri sendiri di luar dinas itu harus menggunakan uang dan alatnya milik sendiri supaya tidak ada yang dikhawatirkan oleh KPK," jelas dia.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil operasional untuk mudik saat lebaran nanti. Ia menjelaskan, hanya mobil yang melekat pada jabatan yang dapat digunakan untuk keperluan mudik.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Yuddy Chrisnandi memberikan izin para pegawai negeri sipil untuk menggunakan kendaraan dinasnya saat mudik.
Kendati demikian, ia memberikan sejumlah persyaratan untuk menggunakan kendaraan dinas tersebut. Yakni, PNS yang belum mempunyai keluarga tidak memiliki kendaraan pribadi dan yang penghasilannya masih bisa dikatakan rendah.
Menurutnya, jika PNS sudah mempunyai kendaraan pribadi alangkah baiknya menggunakan kendaraan pribadinya itu. Kendaraan dinas tetap digunakan untuk tugas kedinasannya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam peraturannya kendaraan operasional PNS digunakan untuk kepentingan tugas. Tetapi, karena mudik sudah menjadi kebudayaan maka dirinya mengizinkan kendaraan dinas bisa digunakan untuk mudik asalkan sesuai syarat dan diizinkan oleh atasannya seperti kepala daerah atau bagian aset.