REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo mengatakan semua urusan pribadi para pegawai negeri sipil, pejabat dan kepala daerah, termasuk untuk pulang kampung, seharusnya menggunakan biaya dan kendaraan pribadi.
Hal itu menanggapi peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang mengizinkan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik.
"Apa pun pembiayaan untuk kepentingan diri sendiri di luar dinas, itu harus menggunakan uang dan alat (kendaraan) milik sendiri, supaya tidak ada yang dikhawatirkan KPK," kata Tjahjo, Kamis (2/7).
Namun, dia menjelaskan belum berniat menerbitkan peraturan menteri serupa untuk kepentingan pejabat dan kepala daerah.
"Kami menunggu dulu, karena pertimbangan MenPANRB ada, pertimbangan KPK juga ada. Efisiensi itu menyangkut tidak boleh digunakan hal-hal untuk kepentingan pribadi yang bukan masalah dinas," jelasnya.
Sebelumnya, Yuddy mengatakan kendaraan operasional PNS baik motor maupun mobil dinas biasa digunakan untuk kepentingan dinas/tugas.
Namun, Yuddy mengizinkan pemakaian kendaraan operasional tersebut untuk keperluan pribadi karena mudik sudah menjadi budaya.
"Sejatinya kendaraan dinas digunakan untuk menjalankan tugas, tetapi musim mudik ini kami memberikan kelonggaran kepada PNS agar bisa menikmati libur lebaran di kampung halamannya dengan menggunakan kendaraan dinas," kata Yuddy.
Pemakaian kendaraan dinas tersebut, lanjut Yuddy, berlaku syarat yaitu bagi PNS yang belum mempunyai keluarga, kemudian tidak memiliki kendaraan pribadi dan yang penghasilannya masih bisa dikatakan rendah.
Menurut dia, jika PNS sudah mempunyai kendaraan pribadi alangkah baiknya menggunakan kendaraan pribadinya itu, sehingga kendaraan dinas tetap digunakan untuk tugas kedinasannya.
"Walaupun diberi izin, tetapi PNS yang menggunakan aset negara untuk mudik itu harus menjaganya jangan sampai rusak apalagi hilang dan wajib bertanggung jawab dengan kendaraannya itu," ujar Yuddy.