REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengimbau agar penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) tidak menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik.
"Berkaitan dengan Ramadhan dan jelang hari raya Idul Fitri, KPK menyiapkan surat edaran termasuk larangan menerima gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pengawai negeri dan pada tahun ini juga akan disampaikan himbauan dalam surat tersebut berkaitan dengan penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik atau pulang kampung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (1/7).
Surat tersebut menurut Priharsa akan segera disampaikan ke semua instansi pemerintah.
"Dalam waktu dekat surat edaran itu akan disampaikan ke seluruh instansi," tambah Priharsa
Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan memberi izin kepada para PNS untuk menggunakan kendaraan dinas untuk karena mudik sudah menjadi budaya.
"Sejatinya kendaraan dinas digunakan untuk menjalankan tugas, tetapi musim mudik ini kami memberikan kelonggaran kepada PNS agar bisa menikmati libur lebaran di kampung halamannya dengan menggunakan kendaraan dinas," kata Yuddy pada 25 Juni 2015.
Pemakaian kendaraan dinas tersebut, menurut Yuddy, berlaku syarat yaitu bagi PNS yang belum mempunyai keluarga, kemudian tidak memiliki kendaraan pribadi dan yang penghasilannya masih bisa dikatakan rendah.
Menurut Yuddy, jika PNS sudah mempunyai kendaraan pribadi alangkah baiknya menggunakan kendaraan pribadi, sehingga kendaraan dinas tetap digunakan untuk tugas kedinasannya.
"Walaupun diberi izin, tetapi PNS yang menggunakan aset negara untuk mudik itu harus menjaganya jangan sampai rusak apalagi hilang dan wajib bertanggung jawab dengan kendaraannya itu," tambah Yuddy