Jangan Pacu Kendaraan Lebih dari 80 Km/Jam di Tol Cipali!

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Israr Itah

Selasa 30 Jun 2015 21:07 WIB

Kendaraan melintasi Ruas Jalan Tol Cipali yang belum terpasang penerangan jalan umum, Jawa Barat, Jumat (26/6).   (Republika/Raisan Al Farisi) Foto: Republika/Raisan Al Farisi Kendaraan melintasi Ruas Jalan Tol Cipali yang belum terpasang penerangan jalan umum, Jawa Barat, Jumat (26/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemudik yang akan menggunakan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) diimbau agar tidak memacu kendaraan lebih dari 80 kilometer per jam. Ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Saya sarankan dengan tol baru dan karakteristik yang belum dikenal kecepatan maksimal 80 km per jam. dan minimal 60 km per jam," kata Kasat Lantas Polres Subang AKP Ridwan ketika dihubungi ROL, Selasa (30/6). 

Ridwan juga berpesan ketika berada di tol Cipali hendaknya pemudik tetap menjaga jarak dengan kendaraan yang ada di depan. Ia mengingatkan agar tidak menggunakan jalan tol agar segera sampai tujuan.

Tol Cipali menjadi sorotan karena telah banyak menelan korban kecelakaan padahal baru saja diresmikan awal bulan ini. Sekitar 37 kecelakaan terjadi hingga awal pekan ini. 

Ridwan berpesan, hendaknya pemudik menyempatkan untuk beristirahat 5 hingga 10 menit di rest area. Di wilayah Subang, kata Ridwan, terdapat dua rest area pada jalur menuju Palimanan dan dua rest area pada arah sebaliknya. Menurut Ridwan titik lelah berkendara dari Cawang, Jakarta berada di wilayah rest area tersebut.

"Silakan melanjutkan kembali kalau sudah bugar," kata Ridwan. 

Selain itu, kata Ridwan, pengemudi kendaraan harus mematuhi tri siap. Yakni siap kendaraan, siap surat-surat, dan siap kondisi pengemudi, jasmani dan rohani.