Di Kulonprogo, Lulus SD Wajib Khatam Alquran

Rep: heri purwata/ Red: Damanhuri Zuhri

Selasa 30 Jun 2015 17:22 WIB

Belajar khatam Alquran. Foto: Republika/Wihdan Hidayat Belajar khatam Alquran.

REPUBLIKA.CO.ID, WATES -– Siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib khatam Alquran. Sedangkan untuk kelas 3 SD diwajibkan sudah tamat baca Iqro’. Untuk mewujudkan target tersebut, Pemkab Kulonprogo akan menambah jumlah guru agama Islam.

Demikian dijelaskan Bupati Kulonprogo, H Hasto Wardoyo pada Safari Tarawih di Masjid Al Huda, Pedukuhan Kemiri, Desa Wijimulyo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo, Senin (29/6) malam. Safari Tarawih juga diikuti Wakil Bupati Kulonprogo H Sutedjo, dan para pejabat di lingkungan Pemkab Kulonprogo.

Dijelaskan Hasto, pendidikan agama dinilai sangat penting untuk membentuk karakter generasi muda di Kulonprogo. Karena itu, porsi pendidikan agama Islam terhadap anak didik harus ditingkatkan.

Peningkatan pendidikan agama ini akan diwujudkan dalam peraturan daerah (Perda). “Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kulonprogo membuat Perda Pendidikan, sehingga pendidikan agama anak didik bisa ditingkatkan,” kata Hasto.

Sedangkan Safari Ramadhan yang dilakukan pejabat Kulonprogo dinilai Hasto banyak manfaatnya. Pejabat dapat silaturahim dengan masyarakat, mengetahui permasalahan di masyarakat, dan menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. “Para pejabat juga banyak mendapat ilmu dari tausiyah yang disampaikan para ustaz,” kata Hasto.

Hasto juga mengapresiasi masyarakat yang telah bergotongroyong membangun Masjid Al Huda. Selain itu, juga membangun jalan, membangun TPA, dan saat ini sedang membangun gudang dan dapur di komplek masjid. “Meskipun bantuan yang diberikan tidak besar, hasilnya lebih besar dari bantuan,” kata Hasto.

Camat Nanggulan Jazil Ambar Wasan menyampaikan keberhasilan membangun masjid, selain masyarakat sekitar juga warga Pedukuhan Kemiri yang di perantauan. Masjid Al Huda yang baru memiliki luas tanah 984 meter persegi dan dibangun mulai tahun 2013.

“Awalnya luas tanah 178 meter persegi pada tahun 1971 dengan Ikrar Wakaf. Sertifikat pada tahun 1993, dibangun pada tahun 1995. Tahun 2011, mendapat tambahan wakaf dari warga menjadi luas 406 meter persegi dan saat ini memiliki luas tanah 984 meter persegi,” kata Jazil.

Terpopuler