REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kesadaran masyarakat memeriksa jaringan instalasi listrik di rumah masing-masing dapat meminimalisasi kasus kebajaran, "Kesadaran masyarakat memeriksa jaringan listrik secara mandiri harus ditumbuhkan, karena itu salah satu upaya meminimalisasi kejadian kebakaran," kata Asep Rahmat, Kepala Seksi Pengendali Operasi Pemadaman Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung, Selasa (30/6).
Menurut dia sepanjang Juni terjadi 17 kejadian kebakaran di Kota Bandung. Sebagian besar penyebab kebakaran itu korsleting listrik atau arus pendek. "Dari catatan yang ada akibat arus pendek listrik paling banyak. Rata-rata ada kelalaian dalam pemeliharaan jaringan," kata Asep.
Dari 17 kejadian ini 6 kejadian dikarenakan arus pendek listrik, 1 kebakaran karena sampah yang ditinggalkan dan lainnya dalam penyidikan. Menurut Asep, pada musim kering dan banyaknya kegiatan di bulan puasa bisa meningkatkan resiko terjadinya kebakaran.
"Peningkatan kewaspadaan pada musim kemarau ini perlu ditingkatkan, karena biasanya kobaran api bisa cepat merembet," katanya.
Asep mengatakan banyaknya kegiatan pada saat bulan Ramadhan juga menjadi pemicu terjadinya kebakaran. Aktivitas tambahan seperti sahur bisa mengurangi tingkat kewaspadaan orang, sehingga meningkatkan resiko dalam kebakaran.
"Kegiatan meningkat hampir 24 jam. Mungkin dalam kegiatan ada lupa. Jadi harus selalu waspada," katanya.
Tindakan preventif yang telah dilakukan pihak pemadam kebakaran antara lain menyebarkan selebaran berisi cara-cara untuk menghindari kebakaran. Selebaran itu disebarkan secara langsung kepada instansi-instansi pemerintah maupun swasta serta info di tiap kecamatan.
Asep juga mengatakan untuk memastikan instalasi listrik di rumah telah berstandar SNI, tidak berlebihan dalam penggunaan listrik dan mematikan aliran listrik pada rumah yang ditinggalkan. "Kemudian juga yang ibu-ibu pada saat memasak tabungnya diperhatikan, harus diwaspadai. Antisipasi bila ada kebocoran,
Pada saat ada kebocoran jangan sekali-kali menyalakan listrik, memercikkan api ataupun yang lainnya sehingga dapat memicu setelah ada kebocoran gas yang terkumpul di dapur atau ruangan lain.
Perda Kota Bandung Nomor 12 tahun 2012 menyatakan setiap bangunan harus memiliki sistem proteksi kebakaran aktif, berupa sistem pemadam kebakaran berbasis air, ataupun berbasis kimia seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
"Kebakaran memang musibah. Tapi seharusnya masyarakatnya harus tahu, sesuai dengan perda itu warga masyarakat kota Bandung harus dilengkapi dengan tabung APAR," kata Asep Rahmat menambahkan.