Selama Ramadhan, Perkara Cerai Turun 40 Persen

Rep: ahmad baraas/ Red: Damanhuri Zuhri

Sabtu 27 Jun 2015 16:47 WIB

Cerai (ilustrasi) Foto: www.mediaislamnet.com Cerai (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Bulan Ramadhan menekan angka perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Denpasar. Berdasarkan data, kata Kepala PA Denpasar, Drs H Suhadak SH MH, tercatat penurunan pendaftaran perkaranya sampai 40 persen.

"Biasanya setiap hari yang mendaftar perkara perceraian, baik cerai talak atau cerai gugat mencapai lima perkara. Tapi selama bulan Ramadhan paling banyak dua orang dan kebanyakan satu perkara saja," kata Suhadak, di Denpasar, Kamis (25/6).

Didampingi Panitera Sekretaris, IGB Karyadi SH, Suhadak mengungkapkan, dalam setahun ada sekitar 700-an perkara yang ditangani PA Denpasar. Ada pun kasus yang menonjol adalah kasus perceraian sekitar 70 persen, selebihnya adalah permohonan anak asuh, perwalian, waris, harta bersama dan permohonan menikah lagi.

Perihal menurunnya jumlah pendaftar perkara cerai, Suhadak mengatakan berpuasa secara tidak langsung menekan dan mengendalikan emosi seseorang. Sehingga selama bulan Ramadhan, perselisihan dalam rumah tangga juga berkurang. "Orang banyak saling introspeksi dan menjadikan momen berpuasa untuk memperbaiki kualitas hidup rumah tangga," kata Suhadak menjelaskan.

Selama ini, perkara perceraian yang ditangani PA Denpasar lebih banyak gugatannya diajukan pihak istri (cerai gugat). Hal itu kata SUhadak, dilatarbelakangi oleh suami yang tidak bertanggungjawab, oleh faktor ekonomi, gangguang pihak ketiga , serta pengaruh sosial media.

Suhadak menyoroti, hampir setiap perkara cerai yang ditangani PA Denpasar, pihaknya selalu membawa barang bukti yang ada kaitannya dengan sosial media.

Mereka terutama pasangan suami-istri yang masih berusia muda. "Mungkin mereka menganggap obrolan biasa, tapi kemudian timbul kecurigaan, kecemburuan akhirnya sampai ke perceraian," kata mantan Ketua PA Mataram itu.

Walau pun PA sudah merupakan pilihan terakhir bagi para pihak menyelesaikan masalahnya, menurut Suhadak, sebagian perkara yang disidangkan PA Depasar, masih bisa didamaikan. Melalui proses mediasi. kata Suhadak, banyak pihak yang kemudian sadar dan mengubah pendiriannya.

"Kami di sini sudah menyiapkan mediator non hakim, yang membantu memediasi kasus-kasus di sini. Mereka juga serius dan bersungguh-sungguh menangani proses mediasi," kata Suhadak.

Terpopuler