DPR: Salurkan Zakat ke Lembaga Resmi

Rep: c30/ Red: Damanhuri Zuhri

Sabtu 27 Jun 2015 11:06 WIB

Saleh Daulay Foto: PPI Saleh Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Munculnya lembaga-lembaga amil zakat tidak resmi di bulan Ramadhan, terjadi bertahun-tahun. Menjamurnya lembaga penyaluran zakat mal dan zakat fitrah, menyebabkan zakat tidak terkordinir dengan baik.

“Tidak jarang mereka juga mengiklankan lemabaganya di berbagai tempat. Belum lagi, hampir setiap masjid juga menyiapkan panitia zakat,” ujar Saleh Partaonan Daulay Komisi VIII DPR RI kepada ROL, Sabtu, (27/6).

Kendala berikutnya, para muzakki yang menyalurkan zakatnya secara langsung. Misalnya, perusahaan membagikan sendiri zakatnya secara langsung pada fakir miskin. Selain perusahaan, ada juga orang kaya yang membagikan zakatnya langsung pada perorangan.

“Penyaluran seperti ini, tidak memberikan dampak yang besar, sifatnya sangat konsumtif dengan tujuan sesaat,” ungkap Saleh Daulay menjelaskan.

Menurut Saleh, jika masyarakat menyalurkan zakatnya pada lembaga resmi, sangat bermanfaat. Zakat akan dikelola menjadi zakat produktif untuk kepentingan umat.

Selain itu, lembaga resmi pasti sudah profesional dengan berbagai program yang dimilikinya, dan mereka tidak akan sembarangan mendistribusikan zakat tersebut.

Oleh karena itu, ketua Komisi VIII dari Fraksi PAN ini menghimbau masyarakat menyalurkan zakat pada lembaga resmi yang ada. Lembaga –lembaga ini akan mampu mengelola zakat yang dibayarkan oleh para muzakki.

Menurutnya, potensi zakat Indonesia terbesar di Asia. Dalam kajian BAZNAS, potensi zakat Indonesia mencapai 217 triliun per tahun. Angka yang sangat besar, namun sayang jika tidak dikelola dengan baik. “Kenyataannya, zakat yang terkumpul setiap tahun sangat jauh dari jumlah tersebut,” kata Saleh

Padahal, jika APBD rata-rata suatu provinsi 10 triliun, maka potensi zakat Indonesia mampu mencapai 21 triliun. Kenyataannya, amil zakat yang ada hanya mengumpulkan 2,7 sampai 3 triliun setiap tahun.

Menanggapi problematika seperti itu, Saleh berharap supaya lambaga resmi zakat melakukan inovasi dan pembaharuan dalam mengelola zakat. Profesionalitas dan akuntabilitas saja ternyata belum cukup.

Untuk pemerintah, Saleh berharap supaya mendirikan lembaga sertifikasi zakat. Maka, selanjutnya hanya lembaga yang tersertifikati saja yang dapat mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat. Lembaga bersertifikat akan bekerjasama dengan BAZNAS atau BAZ daerah, supaya seirama dengan program nasional.

Terakhir, Komisi VIII berharap pemimpin BAZNAS yang baruu akan mampu menggerakkan seluruh badan amil zakat yang ada. Setidaknya, memiliki koordinasi yang baik antarlembaga zakat. Maka, sinergi program yang ada akan dapat diwujudkan demi kemaslahatan umat.

Terpopuler