REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengingatkan seluruh pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar tidak menerima parsel dalam rangka Idul Fitri atau Lebaran.
"Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sekali lagi saya ingatkan, tidak boleh ada pejabat maupun pegawai yang menerima parsel Lebaran. Saya minta anjuran ini ditaati," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (26/6).
Menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok sehari-hari itu, imbauan untuk tidak menerima parsel saat Lebaran maupun hari raya lainnya sesuai dengan anjuran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Penerimaan parsel itu dikhawatirkan akan menimbulkan efek gratifikasi terhadap pejabat atau pegawai yang bersangkutan. Oleh karena itu, jangan ada yang menerima parsel Lebaran," ujar Ahok.
Lebih lanjut, mantan bupati Belitung Timur itu mengungkapkan larangan menerima parsel atau hadiah tersebut berlaku untuk seluruh PNS agar tidak menerima pemberian dari kolega mana pun. "Apabila nanti diketahui ada pejabat ataupun pegawai yang menerima parsel Lebaran dari siapa pun, saya minta agar hal tersebut segera dilaporkan kepada lembaga terkait," ungkap Ahok.
KPK telah mengeluarkan imbauan yang melarang PNS dan penyelenggara negara untuk menerima parsel atau hadiah dari pihak mana pun. PNS juga dilarang meminta parsel, hadiah atau fasilitas lain dari pihak swasta, termasuk meminta tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan rekanan.
Selain itu, KPK juga melarang penggunaan aset- aset negara untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan mobil dinas untuk mudik. Apabila diketahui ada gratifikasi, maka masing-masing instansi diminta untuk melaporkan pemberian hadiah, parsel, THR atau fasilitas lain tersebut selambat-lambatnya 30 hari.