Arus Mudik KAI Tahun Ini Naik Empat Persen

Rep: Yulianingsih/ Red: Bilal Ramadhan

Jumat 26 Jun 2015 12:53 WIB

Perubahan Jadwal dan Tarif KA: Calon penumpang membeli tiket kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (1/4).  (Republika/Yasin Habibi) Foto: Republika/ Yasin Habibi Perubahan Jadwal dan Tarif KA: Calon penumpang membeli tiket kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (1/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional VI Yogyakarta memperkirakan jumlah penumpang arus mudik menggunakan moda transportasi kerata Api (KA) ini naik sekitar 4 persen dari jumlah penumpang mudik tahun lalu.

Berdasarkan data KAI jumlah penumpang mudik tahun lalu sebanyak 551.652 penumpang. Jumlah ini diperkirakan naik 4 persen menjadi 571.425 penumpang tahun ini. Manajer Coorporate Communication PT KAI Daop VI Yogyakarta, Gatut Sitiyatmono mengatakan, masa angkutan lebaran tahun ini dipastikan 26 hari.

"Masa angkutan lebaran dihitung dari masa pra Lebaran selama 15 hari (H1-15) tanggal 02-16 Juli 2015, masa Lebaran selama 2 hari (H1-H2) tanggal 17-18 Juli 2015, dan masa purna Lebaran selama 9 hari (H2+9) tanggal 19-27 Juli 2015," ujarnya, Jumat (26/6).

Karenanya untuk mengakomodasi naiknya arus penumpang KA selama angkutan lebaran, pihaknya menjalankan KA tambahan. KA tambahan lebaran ini akan mulai dioperasikan dari H1-7 sampai H2+8 (tanggal 10 juli-26 Juli 2015).

Dengan prediksi puncak arus balik lebaran dari Daop VI ke tujuan balik pada H2+1. Pada puncak arus balik ini volume penumpang diperkirakan mencapai 30.545 orang. PT KAI Daop VI menjalankan 4 KA tambahan lebaran tahun ini. KA Tambahan lebaran ini antara lain Argo Lawu fakultatif, Taksaka Lebaran, Lodaya Lebaran dan Sancaka Lebaran.

Penjualan tiket KA tambahan Lebaran 2015 ini mulai dirilis pada 11 Mei 2015 pukul 00.00 WIB untuk keberangkatan 10-16 Juli 2015. Selain itu  tanggal 18 Mei 2015 pukul 00.00 WIB untuk keberangkatan 17-26 Juli 2015.

"Pembelian dapat dilakukan di Contact Center 121, website tiket.kereta-api.co.id, aplikasi KAI Access pada ponsel, minimarket, kantor pos, pegadaian, agen resmi tiket KA, mesin e-kiosk, dan berbagai channel resmi lainnya," ujarnya.

Selama masa angkutan Lebaran 2015, tarif KA yang diberlakukan menurut Gatut, mengacu pada ketentuan dimana tarif KA ekonomi PSO sesuai dengan PM No 17 tahun 2015. Sedangkan tarif KA komersial tetap mengacu pada Tarif Batas Atas (TBA)-Tarif Batas Bawah (TBB). Tarif KA tambahan sendiri sesuai dengan tarif KA reguler yang searah sedangkan tarif  parsial berlaku untuk rute tertentu.

Terpopuler