REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Bulan Ramadhan ternyata berpengaruh menekan angka perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Denpasar.
"Biasanya setiap hari yang mendaftar perkara perceraian, baik cerai talak atau cerai gugat mencapai lima perkara. Tapi, selama bulan Ramadhan paling banyak dua orang dan kebanyakan satu perkara saja," kata Kepala PA Denpasar Suhadak, Kamis (25/6).
Bahkan, penurunan pendaftaran perkaranya sampai 40 persen. Suhadak mengatakan, berpuasa secara tidak langsung dapat menekan dan mengendalikan emosi seseorang. Sehingga selama bulan Ramadhan dapat dikatakan perselisihan dalam rumah tangga juga berkurang.
"Orang banyak saling introspeksi dan menjadikan momen berpuasa untuk memperbaiki kualitas hidup rumah tangganya," kata Suhadak.
Selama ini, perkara perceraian yang ditangani PA Denpasar lebih banyak gugatannya diajukan oleh pihak istri (cerai gugat).
Walau pun PA sudah merupakan pilihan terakhir bagi para pihak menyelesaikan masalahnya, menurut Suhadak, sebagian perkara yang disidangkan PA Depasar, masih bisa didamaikan.
Melalui proses mediasi kata Suhadak, banyak para pihak yang kemudian sadar dan mengubah pendiriannya.
"Kami di sini sudah menyiapkan mediator non hakim, yang membantu memediasi kasus-kasus di sini. Mereka juga serius dan bersungguh-sungguh menangani proses mediasi," kata Suhadak.
Panitera Sekretaris PA Denpasar IGB Karyadi mengungkapkan, dalam setahun ada sekitar 700-an perkara yang ditangani PA Denpasar.
Kasus yang menonjol adalah kasus perceraian sekitar 70 persen, selebihnya adalah permohonan anak asuh, perwalian, waris, harta bersama, dan permohonan menikah lagi.