Gubernur NTB Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu

Selasa 23 Jun 2015 16:28 WIB

Mobil dinas Foto: Antara Mobil dinas

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH Zainul Majdi melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintahan Provinsi NTB, menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran mendatang. Jika ada PNS yang memakai mobil dinas, maka akan mendapatkan sanksi sesuai kesalahannya.

“Mobil dinas dipakai mudik tidak boleh. Jika ada nanti akan disanksi sesuai tingkatan-tingkatannya,” ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Selasa (23/6).

Terkait kebijakan Menpan RB yang membolehkan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik, ia menilai tidak mutlak dilakukan di setiap daerah sebab masing-masing daerah memiliki kebutuhan yang berbeda.

Ia menilai mobil dinas sesuai dengan nama PNS diperuntukan untuk tugas dan, bukan untuk digunakan selain itu seperti mudik Lebaran. Karenanya, ia tegas tidak memperbolehkan PNS memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Muhammad Nur mengkritik kebijakan Menpan RB yang memperbolehkan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Sebab, kepentingan mudik merupakan urusan pribadi.

"Ya kalau tidak ada urusan dinas dan untuk pribadi gak bisa. Lebih baik beli mobil sendiri," ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram.

Menurutnya, jika memang yang bersangkutan memakai mobil dinas dan pergi diluar urusan dinas dalam kondisi penugasan kerja maka diperbolehkan. 

Terpopuler