REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Sebanyak 100 perusahaan skala besar di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan akan memberkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1436 H dua pekan sebelum Hari Raya.
Kebijakan ini, menyusul pemberian surat edaran yang dilayangkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemkab Bantul yang mendapat respon positif dari pimpinan perusahaan.
“Kita sudah memberikan surat edaran kepada perusahaan yang punya karyawan ribuan tersebut agar memberikan THR dua pekan sebelum lebaran,” kata Susanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemkab Bantul, DIY, kepada wartawan di Bantul, Selasa (23/6).
Dijelaskan Susanto, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keberatan atau ketidaksanggupan dari perusahaan untuk memberikan THR dua pekan menjelang Lebaran.
Ini mengindikasikan perusahan tersebut sanggup untuk membayarkan THR sesuai dengan surat edaran. "Di posko pengaduan tidak ada laporan perusahaan yang tidak mampu membayar THR 2 pekan sebelum lebaran," kata Susanto.
Saat ini, kata Susanto, jumlah perusahaan skala kecil hingga besar yang ada di Kabupaten Bantul sebanyak 551 perusahaan. Dari jumlah tersebut ada 100 perusahaan skala besar yaitu memiliki 100 hingga ribuan karyawan dan sisanya perusahaan skala menengah dan kecil.
Perusahaan tersebut telah menampung ribuan tenaga kerja. "Perusahaan skala kecil juga punya kesanggupan untuk membayar THR dua pekan menjelang berlangsungnya Lebaran," katanya.