REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sejumlah rumah makan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang buka atau beroperasi pada siang hari selama Ramadhan ini, ditutup oleh pihak kepolisian dari Polres Sukabumi Kota.
"Tindakan tegas ini merupakan kegiatan Operasi Simpatik untuk menegakkan peraturan daerah Kota/Kabupaten Sukabumi serta Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang jam buka rumah makan pada Ramadhan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman, Senin (22/6).
Menurutnya, operasi ini akan dilaksanakan sepanjang Ramadhan dengan tujuan untuk menghormati dan menghargai warga yang tengah melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, memberikan imbauan kepada pemilik atau pengelola rumah makan agar bukanya mulai pukul 16.00 WIB dan itu hanya diperbolehkan untuk dibungkus dan tidak dimakan di tempat, kecuali setelah waktu berbuka puasa.
Pada operasi ini, polisi juga tidak hanya menyasar rumah makan yang berada di pinggir jalan saja, tetapi hingga gang, pasar bahkan supermarket atau mall yang menyediakan tempat makan. Namun, untuk yang di supermarket, polisi tidak menemukan adanya tempat makan yang buka pada siang hari, kecuali di pasar dan gang-gang.
"Operasi ini juga bertujuan untuk antisipasi adanya elemen masyarakat yang merasa terganggu dengan bukanya rumah makan pada siang hari yang dianggap tidak menghargai umat muslim yang tengah beribadah puasa Ramadhan ini," tambahnya.
Sementara, salah seorang pemilik rumah makan, Hendra mengatakan dirinya sengaja buka rumah makan tersebut hanya untuk melayani warga non-Muslim dan wanita yang tengah ada halangan (haid). Namun, bagi pembeli tidak diizinkan untuk makan di tempat dengan tujuan untuk menghargai umat muslim yang tengah beribadah pausa.
"Kami sudah mengetahui aturan buka rumah makan yakni pukul 16.00 WIB, namun karena di daerah saya ini banyak warga non-Muslim, sehingga kami tetap buka pada siang hari," katanya.
Pada operasi simpatik ini, beberapa rumah makan yang membuka usahanya pada siang hari langsung ditutup oleh pihak kepolisian, bahkan ada beberapa warga yang tengah makan dihentikan aktivitasnya dan diimbau untuk meninggalkan rumah makan tersebut.