REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT, SUMUT -- Bupati Langkat Ngogesa Sitepu mengimbau seluruh pemilik rumah makan dan restoran di daerah itu untuk tidak berjualan pada siang hari selama bulan suci Ramadhan 1436 Hijriyah.
Imbauan itu telah disosialisasikan melalui surat edaran dengan nomor 451.13- 115/Kessos/2015. Selain itu, Pemkab Langkat juga akan melakukan penertiban tempat-tempat hiburan yang menyelenggarakan kegiatan yang dinilai dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan.
Kemudian, jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat yang tidak menunaikan ibadah puasa diimbau agar menahan diri untuk tidak makan, minum, dan merokok di tempat terbuka pada siang hari.
"Diimbau juga untuk berpartisipasi secara aktif mendukung peningkatan kegiatan keagamaan seperti mengaji di kantor atau di mushola area kerja, termasuk memakmurkan masjid dengan sholat berjamaah, tadarus AlQuran, sadaqah, dan zakat," katanya.
Bupati menjelaskan, imbauan tersebut penting bagi seluruh masyarakat Langkat untuk berpartisipasi menjaga kesucian bulan Ramadhan. Disamping itu, imbauan tersebut juga dapat memelihara kerukunan hidup antarumat beragama di bumi religius Langkat.
Bupati mengintruksikan kepada seluruh SKPD yang memiliki unit kerja di kecamatan serta para Camat di Langkat untuk memantau keadaan di daerahnya terkait dengan imbauan itu.
"Paling lambat, laporan kegiatan yang dimaksudkan ini, diterima 14 hari setelah berakhirnya bulan suci Ramadhan," katanya.
Bupati berharap bulan suci Ramadhan 2015 dapat menjadi momentum strategis untuk memperbanyak amal dan ibadah, serta memperkuat profesionalisme dalam bekerja.
"Jangan jadikan puasa dalam bulan Ramadhan sebagai alasan untuk bermalas-malasan," kata Bupati.