REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Sebanyak 28 dari total 45 anggota DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bolos pada hari pertama Ramadhan yang jatuh pada Kamis (18/6).
"Kami tidak mengetahui kemana mereka, yang jelas, anggota DPRD yang tidak masuk di hari pertama Ramadhan ini, tanpa keterangan," kata Ketua DPRD Pamekasan Halili.
Dengan demikian, hanya ada 17 anggota DPRD Pamekasan yang masuk pada hari pertama Ramadhan, mengingat jumlah total wakil rakyat di lembaga legislatif ini sebanyak 45 orang.
Ke-17 anggota DPRD Pamekasan yang masuk pada hari pertama Ramadhan itu, masing-masing Komisi I sebanyak 3 orang, Komisi II sebanyak 7 orang, Komisi III sebanyak 1 orang, Komisi IV 2 orang, ditambah Ketua DPRD dan dua Wakil Ketua DPRD.
Anggota DPRD lain, tidak tampak sejak pagi hingga siang. Namun meski masuk kantor, ke-17 anggota DPRD Pamekasan itu tidak menggelar kegiatan apapun, selain hanya mengisip absen hadir, berbincang-bincang dengan sesama anggota DPRD, lalu pulang.
Ketua DPRD Pamekasan Halili mengatakan, sebelumnya telah meminta agar anggota DPRD masuk kantor, karena sesuai dengan kebiasaan tahun-tahun sebelumnya, akan menjadi perhatian publik.
"Tapi kami kan tidak bisa memaksa. Mereka tentu memiliki alasan mengapa tidak masuk," katanya.
Halili menjelaskan, meski ke-28 anggota DPRD itu tidak masuk kantor, akan tetapi, mereka tidak akan menerima saksi dari lembaga legislatif, dan tetap akan menerima gaji utuh sebagaimana biasanya.
"Sanksinya, ya paling sanksi moral saja bahwa mereka tidak masuk kantor," kata Halili.
Sebagaimana di lembaga eksekutif, jam kerja di lembaga legislatif selama Ramadhan juga berkurang. Halili menjelaskan, pada hari-hari biasa, jam kerja di lembaga legislatif mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, namun pada Ramadhan mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
Ketentuan ini sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nom0r 4 Tahun 2015 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri dan TNI selama Ramadan, tertanggal 29 Mei 2015.
Halili mengatakan, secara spesifik ketentuan ini memang berlaku bagi PNS, hanya saja, anggota legislatif juga menyesuaikan.