REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Padang mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup premerintahannya untuk melaksanakan shalat Subuh berjamaah.
Imbauan shalat Subuh berjamaah, berdasarkan Surat Edaran bernomor 451/280/KESRA-2015 bertanggal 9 Juni 2015. Surat tersebut, berlaku bagi seluruh PNS di lingkup Pemkot Padang tanpa terkecuali, mulai dari perangkat di kelurahan, kecamatan, kantor, bagian, badan, dinas, PDAM, RSUD, dan lainnya.
"Kepada seluruh karyawan dan karyawati Pemko Padang untuk melaksanakan shalat Subuh berjamaah di masjid dan mushala di mana berdomisili,” tutur Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (18/6).
Menurutnya, shalat Subuh merupakan salah satu ibadah yang diutamakan. Sebab, lanjut dia, shalat Subuh memberikan manfaat, di antaranya faktor dilapangkannya rizkinya, menjaga diri seorang Muslim, tolok ukur keimanan juga menjadi penyelamat dari neraka.
"Shalat Subuh sama dengan shalat malam semalam suntuk. Shalat Subuh adalah penyebab orang masuk surga,” ujar Mahyeldi.
Dikatakannya, banyak hal positif yang dapat diperoleh dari shalat Subuh rutin seperti, mendatangkan nikmat melihat wajah Allah SWT, kunci kemenangan, juga menormalkan kinerja syaraf dan otak karena kadar ozon (O3) cukup tinggi di pagi hari.