Pemkot Semarang Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan

Red: Winda Destiana Putri

Kamis 18 Jun 2015 10:32 WIB

Tempat Hiburan Malam Foto: Antara Tempat Hiburan Malam

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota Semarang menetapkan aturan mengenai pembatasan jam operasional tempat hiburan malam di wilayah tersebut selama Ramadhan 1436 Hijriah.

"Sudah ada aturannya yang tertuang dalam surat edaran (SE) wali kota," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang Masdiana Safitri di Semarang, Rabu (17/6).

Menurut dia, SE Wali kota itu mengatur tentang jam operasional seluruh tempat hiburan, antara lain diskotik, biliar, panti pijat, dan bar yang ada di dalam maupun di luar hotel.

Ia mengatakan diskotik, kelab malam, dan bar diperbolehkan buka mulai pukul 21.00-01.00 WIB sebagai bentuk toleransi kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Untuk karaoke keluarga, kata dia, diperbolehkan buka mulai pukul 10.00-22.00 WIB, sama dengan pijat refleksi yang juga diperbolehkan buka mulai pukul 18.00-22.00 WIB setiap hari.

Jam operasional panti pijat diatur mulai pukul 18.00-22.00 WIB, sementara untuk tempat permainan biliar diperbolehkan buka mulai pukul 10.00-24.00 WIB selama Ramadhan.

Namun, kata dia, seluruh usaha diskotik, kelab malam, karaoke, biliar, panti pijat, dan bar yang ada di dalam maupun luar hotel sesuai dengan SE wali kota ditutup pada 18-19 Juni 2015.

"Kami mengimbau para pengusaha hiburan untuk menaati aturan yang sudah ditetapkan, termasuk aturan untuk berhenti operasi sementara pada 15-20 Juli 2015," kata Masdiana.

Sejauh ini, kata dia, para pemilik usaha tempat hiburan bersikap kooperatif dengan aturan yang ditetapkan, namun Disbudpar tetap akan mengawasi pelaksanaannya di lapangan.

"Kami akan berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja (PP) untuk melakukan inspeksi mendadak dengan jajaran muspida atas pelaksanaan aturan ini di lapangan," katanya.

Jika ada pengusaha tempat hiburan yang membandel, katanya, sudah disiapkan beberapa sanksi, mulai teguran sampai pencabutan izin usaha jika pelanggaran yang dilakukan sudah berat.

"Ada sanksinya. Seperti biasa, sanksi pertama tentunya teguran, namun jika ada pengusaha tempat hiburan yang tetap membandel bisa dicabut izin usahanya," kata Masdiana.

Terpopuler