REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali Kota Malang Mochammad Anton menyatakan selama bulan Ramadhan tempat hiburan seperti diskotik, panti pijat, spa, pub, bar, karaoke, dan club malam harus tutup. Pengecualian hanya diberikan kepada tempat spa khusus wanita, pijat refleksi, dan pijat tuna netra.
"Tidak ada toleransi bagi tempat hiburan, semua harus tutup sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Perwal nomor 15 tahun 2014," ujar Anton di sela acara sosialisasi Perwal hiburan selama Ramadan pada seluruh pengusaha hiburan di Kota Malang, Selasa (16/6) .
"Untuk tempat hiburan seperti warnet, bioskop, billiard, dan tempat hiburan ketangkasan diperbolehkan buka namun pada jam tertentu saja," papar pria yang kerap disapa Abah Anton ini.
Khusus untuk tempat hiburan yang disediakan di hotel, berdasarkan pengumuman Wali Kota Malang nomor 5 tahun 2015 tentang menyambut dan menghormati bulan Ramadhan, diperbolehkan buka pada jam tertentu dan dikhususkan untuk tamu hotel. Namun aturan tersebut kemudian direvisi. Seluruh tempat hiburan di hotel juga harus tutup selama Ramadan.
Pihaknya berharap seluruh pengusaha bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Sehingga pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan tetap berjalan lancar.
"Kami harapkan semua mematuhi aturan yang ada," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, sekretaris PHRI Kota Malang, Indra Etha Widyanti mengaku tak mempermasalahkan aturan tersebut. Pihaknya juga menghimbau pada seluruh pengelola hotel anggota PHRI untuk tidak mengoperasikan tempat hiburannya selama Ramadhan.
"Kalau aturan pemerintah sudah seperti itu, kami harus mematuhi," tuturnya.
Untuk menyiasati tutupnya tempat hiburan di hotel, maka setiap hotel bisa menyediakan layanan berupa menu berbuka bersama atau program lain untuk menggantikan fasilitas hiburan hotel yang berhenti beroperasi.
"Memang dengan ditutupnya fasilitas hiburan hotel agak merugikan, karena tamu hotel bisa berkurang. Namun setiap hotel tetap bisa berinovasi asalkan tidak melanghar aturan," katanya.