REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) sepakat untuk mengeluarkan kebijakan penutupan warung makan restoran maupun kafe pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Keputusan tersebut diambil pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (16/6). " Sesuai kesepakatan rapat tadi kami putuskan untuk membatasi jam operasional rumah makan, cafe dan sebagainya. Silakan buka hanya pada sore hari jelang waktu Maghrib dan waktu sahur," kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
Kebijakan ini menurutnya perlu diambil untuk memberi rasa nyaman dan khusyuk bagi umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota yang mengawasi langsung operasionalisasi jasa rumah makan dan cafe.
" Teknisnya ada di kabupaten kota, kami berharap pemerintah setempat segera mengeluarkan surat edaran untuk itu. Mungkin beberapa daerah juga sudah mengeluarkan edaran," imbuhnya.
Meski belum ada surat resmi dari pemerintah, gubernur berharap pemilik rumah makan menutup dagangannya siang hari secara sukarela, sebagai bentuk saling menghargai.
" Alangkah lebih bijak kalau pemiliknya secara suka rela menutup sendiri. Jangan sampai nanti ditutup paksa oleh pemerintah atau aparat kepolisian. Ini semua untuk kebaikan kita bersama," ujarnya.
Rapat Forkopimda itu juga menyepakati bahwa unsur Polri dibantu oleh TNI akan rutin menggelar patroli bersama mengantisipasi gangguan keamanan selama Ramadhan dan Lebaran nanti.