REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Yogyakarta berkurang selama bulan Ramadhan.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Titik Sulastri mengatakan, pengurangan jam kerja PNS ini didasarkan atas surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang penetapan jam kerja pegawai negeri sipil, TNI dan Polri selama bulan puasa.
“Total jam kerja PNS dan karyawan di Pemkot Yogyakarta mencapai 37,5 jam. Namun, selama puasa jam kerja hanya menjadi 32,5 jam dalam sepekan,” kata Titik, Selasa (16/6).
Berdasarkan aturan dari surat edaran KemenPAN tersebut jam kerja untuk lima hari kerja dalam satu pekan dari Senin hingga Kamis ditetapkan masuk pukul 07.30 WIB hingga 14.45 WIB, dan Jumat masuk pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB.
Sedangkan untuk pegawai yang masuk enam hari dalam satu pekan, yaitu Senin hingga Kamis ditetapkan masuk pukul 07.30 WIB hingga 13.30 WIB, Jumat pukul 07.30 WIB hingga 11.30 WIB dan Sabtu pukul 07.30 WIB hingga 12.00 WIB.
Menurutnya, pengurangan ini dilakukan untuk mendukung kekhusyukan ibadah masyarakat Muslim di Indonesia.