REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Boyolali, Jateng, dikurangi satu jam dari waktu biasa, selama Bulan Romadlon 1436 Hijriah.
Pada hari biasa, jam kerja PNS -- Senin hingga Kamis -- masuk pukul 07.00 WIB. Dan, pulang 15.15 WIB. Pada hari Jum’at masuk pukul 07.00, dan pulang jam 11.00 WIB. Namun pada bulan Ramadhan 1436, Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30, dan pulang pukul 15.00 WIB. Dan, pada Jum’at masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 11.00.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali Sri Ardiningsih, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6),menegaskan, pengurangan jam kerja PNS mengacu Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 850/05218/2015, tertanggal 20 Mei 2015 tentang Pengaturan Cuti Tahunan Keperluan Nyadran dan Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1436 Hijriah tahun 2015.
''Ya, penyesuaian jam kerja PNS di Boyolali mengacu surat edaran gubernur Jawa Tengah. Yang pada intinya memberikan pengurangan jam kerja, satu jam saat bulan romadlon 1436 Hijriah.'' tambah Sri.
Untuk hak cuti nyadran, PNS diberikan hak cuti maksimal dua hari. Pelaksanaan cuti nyadaran PNS, kata Sri, itu secara otomatis mengurangi hak cuti tahunan PNS sesuai dengan PP Nomor 24 tahun 1976, tentang Cuti PNS dan Mengurangi Tambahan Penghasilan. Ketentuan ini sesuai Perbub Boyolali Nomor 2 tahun 2015, tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Boyolali.
Pengurangan jam kerja pada bulan romadlon, lanjut Sri, diharapkan tidak mengurangi kwalitas layanan kepada masyarakat, serta tetap semangat dalam bekerja walaupun dalam keadaan puasa satu bulan penuh .
''Dengan berpuasa, tidak menjadikan alasan bagi PNS untuk bermalas–malasan dalam bekerja. Namun, harus tetap bersemangat memberikan layanan prima kepada masyarakat. Dan, jangan sampai saat bulan puasa pelayanan malah menurun,'' pinta Sri.
Untuk itu, pihaknya berharap pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk mengefektikan jam kerja demi kelancaran tugas PNS yang nota bene sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Kasubag Humas Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Boyolali, Warsono, menegaskan meski bulan puasa PNS harus melakukan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsinya. ''Pada bulan puasa pelayan publik harus tetap sama, seperti hari biasa dan jangan menjadi alasan karena puasa badan lemas dan loyo. Sehingga layanan masyarakat kurang maksimal''.