REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pelaksana tugas (Plt) Walikota Palembang Harnojoyo menghadapi bulan Ramadhan menerbitkan surat edaran yang mengatur penutupan tempat hiburan di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) selama bulan Ramdhan 2015.
Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 30/SE/Satpol PP/2015 mengatur ketentuan tentang operasional tempat hiburan, restoran/rumah makan, panti pijat urut tradisional (PPUT) selama Ramadhan 1436H.Selain menerbitkan surat edaran, Senin (15/6) Plt Walikota Harnojoyo menggelar rapat pemantapan kemanan dan ketentraman menyambut Ramadhan 1436H.
Rapat dilaksanakan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Palembang dan pengurus Perhimpunan Hotel, Hiburan dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan (Sumsel).Rapat memutuskan kesepakatana, satu hari sebelum Ramadhan (H-1) semua tempat hiburan tutup operasi hingga hari ketiga sesudah hari raya Idul Fitri (H+3).
Menurut Harnojoyo penertiban tempat hiburan selama Ramadhan adalah untuk mewujudkan ketenangan, ketenteraman masyarakat. Pelaksanaan surat edaran Nomor 30/SE/Satpol PP/2015 merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 44 tahun 2002 dan Perda Nomor 13 tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban, serta Perda Nomor 16 tahun 2004 tentang Operasional Hiburan Malam.
Plt Walikota Palembang mengharapkan, penerapan surat edaran Nomor 30/SE/Satpol PP/2015 dapat dipatuhi. “Jika masih juga melakukan operasional selama ramadhan, maka aparat keamanan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Palembang akan melakukan tindakan tegas,” katanya.
Sementara itu Kepala Polresta (Kapolresta) Palembang Kombes Tjahyono Prawoto menjelaskan, Polresta akan menerjunkan 2/3 dari 1600 personel yang tersebar di masing-masing kepolisian sektor (Polsek).“Sesuai kesepakatan, satu hari atau H-1 sebelum Ramadhan 1436 H sampai H+3 Idul Fitri, seluruh tempat hiburan malam tutup, kecuali yang satu paket dengan Hotel,” kata Tjahyono Prawoto yang baru satu bulan menjabat Kapolresta Palembang.
Menurut Kapolresta Tjahyono Prawoto, anggota Polresta Palembang siap mendukung penerapan surat edaran Walikota Nomor 30/SE/Satpol PP/2015.