REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi berupa sanksi lisan/teguran hingga hukuman disiplin berat bagi PNS di Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terlambat datang kerja selama puasa di Bulan Suci Ramadhan 2015.
"Kalau dia (PNS) melakukan pelanggaran sekali itu ada teguran lisan, kalau masih terlambat ada teguran tertulis atau pernyataan tidak puasa kalau masih ada sanksi atau hukuman berat," kata Kepala BKD Provinsi Jawa Barat M Solihin di Bandung, Senin.
Ia menuturkan, tidak ada alasan apapun bagi setiap PNS untuk datang terlambat kerja ke kantornya masing-masing karena melaksanakan ibadah puasa.
"Karena shaum (puasa) itu tidak menjadi mengurangi semangat kerja kita tapi malah harus menambah semangat kerja. Zaman Rasul saja perang terjadi saat shaum Bulan Ramadhan. Jadi pasti ada sanksi bagi PNS yang terlambat," kata dia.
Menurut dia, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang penyesuaian jam kerja bagi PNS selama bulan puasa.
"Suratnya sudah kita terima sekitar satu minggu yang lalu, dan kita siap menjalankannya. Memang ada perubahan jadwal kerja PNS selama Ramadan. Tapi perubahannya tidak terlalu signifikan," kata dia.
Sepanjang bulan puasa, lanjut Solihin, jam kerja bagi PNS Pemprov Jawa Barat perubahan atau penyesuaian dibandingkan hari biasanya.
"Selama bulan puasa untuk hari Senin hingga Kamis masuk jam 07.30 WIB dan pulang jam 15.00 atau jam 3 sore. Istirahatnya dikurangi menjadi setengah jam, kalau biasanya kan satu jam," kata dia.
Sementara itu, untuk hari Jumat, jam kerja PNS selama bulan puasa ialah jam 07.30 dan pulang jam 15.30 dengan waktu istirahat selama satu jam.