REPUBLIKA.CO.ID,SUKOHARJO -- Selama bulan puasa, jam kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dikurangi lima jam dalam sepekan.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sukoharjo Agus Santosa, pemangkasan jam kerja selama puasa berdasarkan keputusan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( SE Kemenpan-RB) Nomor 04 tahun 2015, tentang Penerapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dalam SE Kemenppan-RB disebutkan, jam kerja PNS selama bulan puasa dikurangi sebanyak lima jam dalam durasi kerja satu minggu. Artinya, jam kerja efektif PNS yang sebelumnya selama 37,5 jam. Jadi, selama Ramadhan hanya bekerja selama 32,5 jam,” papar Agus, Senin (15/6).
Menurut Agus Santoso, sekda, dalam SE Kemenpan-RB merinci jam kerja bagi daerah yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja selam bulan ramdhan.
Pemkab Sukoharjo yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja PNS dari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00-15.00 dengan jam istirahat pada Pukul 12.00–12.30 WIB. Sedang untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00, dan berakhir pukul 15.30, jam istirahat dimulai pukul 11.30-12.30.
Sedang bagi daerah yang masih menerapkan enam hari kerja. PNS pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu bekerja mulai pukul 08.00 dan pulang pukul 14.00. Untuk hari Jumat pukul 08.00 dan pulang pukul 14.30.
Perubahan jam kerja PNS selama puasa sudah disosialisasi ke masing-masing Satker (Satuan Kerja).
“Meski ada pengurangan jam kerja, pemkab tidak ingin pelayanan kepada masyarakat terganggu. Kami sudah mewanti-wanti kepala dinas bertanggung-jawab dan mengawasi kinerja PNS di lingkungan dinas masing-masing,'' kata Agus.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Sunoto juga meminta seluruh pihak menaati SE Kemenpan-RB. Pemberlakuan jam kerja itu, PNS dituntut menyelesaikan beban kerja yang sama dengan waktu yang lebih pendek.
Walaupun jam dikurangi, volume pekerjaan tetap sama. ''Kendati dengan waktu yang lebih pendek, namun semua pekerjaan harus bisa maksimal,'' kata Sunoto.