Selama Ramadhan, Pakistan Tunda Hukuman Mati

Rep: c 93/ Red: Indah Wulandari

Senin 15 Jun 2015 07:00 WIB

Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi Foto: . Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,ISLAMABAD -- Pejabat Pemerintah Pakistan memberlakukan moratorium bagi terpidana hukuman mati selama bulan suci Ramadhan.

Salah seorang terpidana mati yang hukumannya ditangguhkan adalah Shafqat Hussain setelah pada Rabu (10/6) dia dinyatakan bersalah oleh hakim.

 

Meski mendapat kecaman internasional, Pemerintah Pakistan menyatakan akan tetap menghukum mati Shafqat Hussain karena membunuh seorang anak berusia tujuh tahun pada tahun 2004.

 

"Ini adalah tradisi dimana tidak ada eksekusi mati di bulan Ramadan. Pihak berwenang juga telah memerintahkan tradisi ini diberlakukan kembali tahun ini," kata Inspektur Jenderal penjara di Provinsi Sindh, Nusrat Mangan, seperti dilansir Arab News, Senin (15/6).

 

"Kami harus mengeluarkan surat perintah eksekusi mati dua minggu sebelum hukuman dijalankan. Jadi, hukumannya akan berlangsung setidaknya setelah satu bulan,” tambah Mangan.

 

Seorang pejabat di Kementerian Dalam Negeri federal juga menegaskan, pemberitahuan telah dikeluarkan untuk menghentikan eksekusi selama bulan Ramadhan yang dimulai pekan ini.

 

Komisi Hak Asasi Manusia independen Pakistan mengatakan, Pakistan telah mengeksekusi terpidana mati lebih dari 150 narapidana sejak Desember lalu.

Terpopuler