Jelang Ramadhan, Pemkot Bekasi Edarkan Maklumat

Rep: C39/ Red: Djibril Muhammad

Sabtu 13 Jun 2015 18:56 WIB

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Foto: blogspot.com Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seminggu sebelum puasa Ramdhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, sudah mengedarkan maklumat Wali Kota yang berisi tentang imbauan kepada masyarakat setempat untuk menjaga kondusivitas ibadah puasa yang dilakukan kaum muslimin di Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen mengatakan maklumat tersebut ditujukan kepada lima komponen masyarakat, yakni kaum muslimin, warga yang tidak menjalankan puasa, kalangan pengusaha makanan dan minuman, pengusaha hiburan, dan komponen masyarakat lainnya.

"Dalam aturan itu dimuat larangan tempat hiburan beroperasi pada H-3 menjelang Ramadhan, selama bulan Ramadhan, dan sampai H+3 pascalebaran," katanya, Sabtu (13/6).

Menurut Pepen, maklumat tersebut dikeluarkan agar warga bisa menjalankan ibadah Ramadhan secara sungguh-sungguh, tidak terganggu oleh ingar-bingar tempat hiburan yang lokasinya banyak berdekatan dengan permukiman warga.

"Maklumat ini merupakan bentuk dari implementasi sikap toleransi beragama di tengah masyarakat Kota Bekasi yang mayoritas beragama Islam," katanya.

Pepen mengatakan, maklumat itu disosialisasikan kepada masyarakat dan pengawasannya diintensifkan di lapangan. "Sebelum datangnya bulan puasa, seluruh kegiatan yang terkait tempat hiburan di Kota Bekasi bisa ditutup secara total," jelasnya.

Terpopuler