REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seratus lebih masyarakat yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI) mendatangi pemerintah daerah (pemda) dan DPRD Kabupaten Tasikmlaya.
Mereka menuntut pemda dan DPRD bisa meminimalisir segala bentuk kemaksiatan yang mungkin terjadi selama bulan Ramadhan.
"Salah satunya kami menuntut pemda untuk mengimbau warung makan tutup selama bulan Ramadhan," kata Sekretaris Umum FPI Kabupaten Tasikmalaya, Aji kepada Republika, Kamis (11/6).
Aji menjelaskan, yang perlu dilarang adalah warung-warung yang buka di antara pukul sembilan pagi sampai pukul dua siang. Sementara warung yang buka pada sore hari hingga malam tidak masalah karena menyediakan untuk mereka yang berbuka puasa.
Ia mengatakan, pihaknya memohon kepada pemerintah untuk memberi imbauan agar tidak ada warung yang buka pada siang hari.
Selain itu, FPI juga menuntut pemda dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya menegakan Perda tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Yang Religius.
Aji juga mengaku, pihaknya telah mengendus adanya timbunan minuman keras (miras) yang tersebar di beberapa titik di Kabupaten Tasikmalaya. Menurutnya, diperkirakan minuman keras tersebut akan dikeluarkan menjelang hari raya lebaran.
Pihaknya mengimbau kepada aparat yang berwenang dan Satpol PP untuk melakukan razia pada gudang-gudang yang dianggap sebagai tempat penimbunan miras.
"Jika aparat tidak mengetahui lokasinya, kami bersedia menunjukkan lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan miras," kata Aji.
Menurut Aji, kemungkian miras yang disembunyikan jumlahnya mencapai ribuan botol. Sehingga, sangat penting untuk DPRD menegakan Perda tata nilai kehidupan masyarakat yang religius.
Beberapa poin yang diajukan menjadi Perda tata nilai, diantaranya wajib melaksanakan ajaran agamanya masing-masing, menyeru kepada kebaikan, mencega perbuatan tercela, menjaga kerukunan hidup antara pemeluk agama dan wajib berpakaian sopan sesuai norma kesopanan masyarakat.