REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman menutup tempat hiburan pada minggu pertama Ramadhan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2013. Adapun jenis usaha hiburan yang dimaksud adalah kafe, karaoke, game net, game station, game centre, salon, spa, panti pijat, dan usaha sejenisnya.
Selain itu, pembatasan jam operasional pun diterapkan guna menciptakan suasana kondusif pada bulan puasa. “Jadi usaha kafe dan karaoke baru bisa buka pada pukul 21.00 sampai 24.00,” tutur Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Joko Suprianto, Rabu (10/6).
Adapun untuk game station, game centre, dan game net bisa buka siang pukul 09.00 sampai 17.00. malam harinya pukul 21.00 sampai 24.00. Sedangkan untuk salon dan panti pijat bisa beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00.
Untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama Ramadhan, Pemkab Sleman pun mengintruksikan agar semua tempat hiburan tidak menjual minuman keras. Termasuk di tempat yang sudah legal, seperti hotel dan kafe.
“Kami juga mengimbau agar para pengusaha dan karyawan tempat hiburan menggunakan pakaian yang lebih sopan. Tidak minim,” ujar Joko.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Sleman Sunarto mengatakan, tempat hiburan memang rawan menjadi sasaran amukan masyarakat. Karena tuduhan aktivitas melanggar norma susila. Maka itu, sebagaimana Perda Nomor 15 tahun 2012, Sunarto meminta agar usaha hiburan beroperasi secara profesional.
“Kalau terjadi yang tidak-tidak kan kami juga yang repot. Memang sudah sebaiknya, rekan-rekan pengusaha menghormati nilai-nilai yang ada. Termasuk nilai agama,” katanya.
Pemilik Ria Spa yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Nurfarida (45) menyampaikan kesiapannya untuk mengikuti aturan Pemkab Sleman.
“Ini kan sudah merupakan kegiatan tahunan. Tahun lalu juga kan kami tutup seperti ini. Ya tidak apap-apa, kami patuhi. Kami juga puasa juga,” ucapnya.
Wanita pemilik Salon di Jalan Maguwo itu mengakui adanya penurunan pendapatan lebih dari 50 persen, karena penutupan usaha. Tapi, untuk menghormati bulan suci Ramadhan ia tidak keberatan menutup tempat usahanya pukul 17.00. Sebagaimana aturan yang berlaku.