REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Forum pimpinan daerah Kota Surabaya mengeluarkan seruan bersama agar tempat hiburan malam tutup selama Ramadhan.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Ketua DPRD Surabaya Armudji ikut mendeklarasikan seruan yang mengacu pada Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan.
Selain mereka, turut hadir Kapolrestabes Suabaya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua MUI Surabaya dan Himpunan Pengusaaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya.
“Saya berharap kita bisa melakukannya kembali di tahun 2015 ini. Karena, kalau bukan kita, siapa lagi yang menjaga situasi kota tetap aman dan tentram,” ujar Wali Kota Risma.
Selama Ramadan, ujarnya, semua pihak bisa aktif memantau kondisi kantor atau gedung tempat kerja masing-masing demi mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran.
“Ketika ditinggalkan dipastikan aman karena cuacanya sekarang panas sekali. Juga bagi yang punya usaha, dikontrol peralatan listrik dan memasaknya,” ujar dia.
Dalam kesempatan tersebut, Risma mengapresiasi pengusaha industri hiburan dan restoran karena selama ini memiliki komitmen untuk melaksanakan poin-poin yang ada dalam seruan bersama.
“Terima kasih karena selama ini, untuk sekian tahun, telah patuh dengan baik sehingga tidak ada gesekan antar masyarakat dan juga ormas. Tahun ini kita kembali punya kesepakatan yang sama,” ucap wali kota.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang-Linmas) Kota Surabaya Soemarno berharap, masyarakat Kota Pahlawan bisa merasakan kesejukan dan kenyamanan menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.
"Seruan bersama ini merupakan bentuk saling menghargai dan menghormati kepentingan bersama. Hal ini sangat dibutuhkan untuk menjaga suasana Kota Surabaya tetap kondusif," kata Soemarno.
Dijelaskan Soemarno, sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, pasal 24 ayat (1) huruf a, selama Ramadhan dan malam Idul Fitri, kegiatan usaha diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatan.
Selanjutnya, menurut Soemarmo, bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB, yakni waktu shalat Isya dan tarawih. "Ketentuan sebagaimana ayat (1) huruf a, berlaku juga untuk usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran,” ujar dia.
Terkait pengawasan, Soemarmo menyampaikan, Bakesbang-Linmas menyediakan pos pengaduan. Ia mengimbau, apabila masyarakat menemukan pelanggaran, segera melaporkan ke posko pengaduan yang berada di kantor Bakesbang-Linmas, di Jalan Jaksa Agung Suprapto serta di nomor telepon 021-5343000.