Jam Kerja PNS Kotawaringin Timur Dikurangi Selama Ramadhan

Red: Ani Nursalikah

Selasa 09 Jun 2015 15:37 WIB

Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: pesatnews.com Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengurangi jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadhan.

"Kami kurangi selama 1,5 jam dari hari biasanya. Perubahan jam turun kantor PNS tersebut berlaku selama bulan Ramadhan dan hal itu mengikuti keputusan Pemerintah provinsi Kalteng," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotim, Alang Arianto di Sampit, Selasa (9/6).

Peraturan tentang jam masuk kantor tersebut berluku untuk semua PNS, baik yang Muslim maupun mereka yang non-Muslim. Dalam surat keputusan pemerintah provinsi Kalteng tersebut dijelaskan selama bulan puasa PNS di lingkungan Kabupaten Kotim akan masuk kerja pada pukul 08.00 WIB dan pulang kantor pada pukul 15.00 WIB atau lebih cepat satu jam dari hari biasanya.

Sedangkan waktu istirahat pada Senin-Kamis pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB dan untuk Jumat mulai pukul 11.00 WIB-13.00 WIB.

"Perubahan jam kerja tersebut sudah kami sampaikan ke seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Kotim, selanjutkan di sampaikan ke seluruh PNS yang bertugas di instansi tersebut," katanya.

Meski jam kerja PNS dikurangi dipastikan kegiatan kerja tetap berjalan dengan normal dan tidak akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.

Terpopuler