REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengharapkan pihak perusahaan dapat membayar tunjangan hari raya (THR) pekerja pada awal puasa Ramadhan, seiring harga sembako yang telah mengalami kenaikan.
"Kami berharap perusahaan membayar THR pada minggu pertama bulan puasa Ramadhan, untuk meringankan beban pekerja memenuhi kebutuhan sehari-harinya," kata Ketua KSPSI Kepulauan Babel, Darusman Aswan di Pangkalpinang, Senin (8/6).
Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang THR bagi pekerja di perusahaan dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja mengimbau pembayaran THR maksimal dua minggu sebelum Lebaran.
"Kami mendukung imbauan Menteri Tenaga Kerja tersebut, namun sebaiknya perusahaan membayar pada awal puasa, agar pemanfaatkan THR tersebut lebih maksimal," katanya.
Misalnya, kata dia, pekerja bisa mempersiapkan diri untuk mudik lebaran, membeli berbagai kebutuhan menyambut lebaran dan lainnya.
Apalagi menjelang puasa Ramadhan ini, kata dia, berbagai kebutuhan pokok sudah mengalami kenaikan yang cukup tinggi dan telah memberatkan perekonomian pekerja dan buruh untuk meningkatkan kesejahteraannya.
"Diperkirakan berbagai kebutuhan pokok akan terus mengalami kenaikan hingga Hari Raya Idul Fitri nanti," ujarnya.
Menurut dia pemberian THR bagi pekerja merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
"Selama ini, masih banyak perusahaan yang melalaikan kewajiban membayar THR pekerjanya, bahkan sebagian pekerja di daerah in yang tidak menerima haknya," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, ia berharap pemerintah daerah untuk lebih memperketat pengawasan dan menindak tegas perusahaan yang melalaikan kewajiban membayar THR pekerja.
"Kami siap membantu pemerintah daerah melakukan pengawasan pembayaran THR kepada pekerja, agar pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan layak dan bersuka cita," katanya.