Panti Pijat Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

Red: Didi Purwadi

Senin 08 Jun 2015 16:26 WIB

Petugas Satpol PP memeriksa karyawan panti pijat (ilustrasi) Foto: Antara/Muhammad Deffa Petugas Satpol PP memeriksa karyawan panti pijat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan bakal menertibkan tempat hiburan malam selama Ramadhan. Karena, tempat tersebut tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel Yulianiarti di Palembang, Senin, mengatakan tempat hiburan malam seperti karaoke tidak diperbolehkan dibuka selama Ramadhan.

Selama Ramadhan, tempat hiburan malam ditutup sehingga perlu pengawasan melalui patroli yang akan dilaksanakan setiap malam oleh petugas.

"Jadi bila masih ada yang buka, maka kami akan menertibkan tempat hiburan tersebut," kata dia.

Pihaknya akan menurunkan tim untuk memantau lokasi hiburan malam yang ada di daerah itu. Bila masih ada yang buka, mereka akan ditertibkan.

Selain tempat hiburan malam, panti pijat juga dilarang beroperasi. Sedangkan rumah makan harus ditutup dengan tabir.

"Memang tidak boleh beroperasinya tempat hiburan malam, termasuk panti pijat tersebut untuk menghormati masyarakat yang sedang berpuasa," katanya.

 

Terpopuler