Selama Ramadhan NTB Awasi Potensi Penyakit Masyarakat

Rep: c81/ Red: Agung Sasongko

Senin 08 Jun 2015 14:15 WIB

Anggota polisi menunjukkan barang bukti hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) berupa minuman keras. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay Anggota polisi menunjukkan barang bukti hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) berupa minuman keras.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ibnu Salim meminta kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam agar tidak beroperasi selama bulan Ramadhan. Bahkan, tidak segan pihaknya akan menutup tempat hiburan malam jika diketahui menganggu aktivitas masyarakat.

"Imbauan selama bulan puasa, istirahat saja dulu. Meski ada pengaturan pembatasan waktu operasional. Kalau menganggu yang beribadah dan ketertiban masyarakat akan ditutup," ujar Kasatpol PP, Ibnu Salim kepada wartawan di Kota Mataram, Senin (8/6).

Menurutnya, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemantauan di lokasi-lokasi hiburan malam, rumah makan dan restoran. Termasuk mengawasi potensi adanya penyakit masyarakat.

Ia menuturkan, kawasan dengan tingkat peredaran minuman keras yang relatif tinggi berada di daerah Lombok Barat, Mataram serta kabupaten lainnya yang terdapat tempat hiburan seperti di Sumbawa.

Ibnu menambahkan pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalakan mercon ataupun petasan api. Sebab, barang-barang tersebut dilarang keberadaannya.

Menurutnya, untuk lokasi hiburan malam di kawasan Senggigi dilakukan pembatasan waktu dari jam 22.00 WITA hingga 24.00. Sementara di kabupaten Sumbawa Barat dan Lombok Timur, pemerintah daerahnya melarang tempat hiburan malam beroperasi.

Wakil Ketua DPRD NTB, Abdul Hadi mengatakan pihaknya berharap selama bulan Ramadhan, tempat hiburan malam ditutup dan tidak beroperasi. Sebab, tempat seperti itu bisa menganggu fokus untuk beribadah.

"Sebagai penghormatan di Bulan Ramadhan, kami meminta masyarakat menertibkan dan kami meminta ke pemda bertindak tegas," ungkapnya.

Menurutnya, jika diperlukan maka pemerintah provinsi bisa mengirimkan surat resmi kepada pemilik tempat hiburan malam untuk tidak mengoperasikan tempatnya selama bulan Ramadhan.

Terpopuler