REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Abu Adurrahman ‘Adil bin Sa’di dalam bukunya Fiqhu An- Nisa fi Ash-Shiyam fi Az-Zakat fi Al-Haj menyampaikan tentang hakikat dan hukum puasa bagi umat Muslim.
Setelah diketahui bagaimana hukum puasa itu wajib dan bagaimana hukum meninggalkan puasa itu haram, ‘Adil Sa’di mengatakan tentang hikmah disyaratkannya ibadah puasa.
Menurut 'Adil bin Sa'di, hikmah disyariatkannya ibadah puasa, pertama, mempersempit gerakan setan untuk menggoda manusia agar terhindar dari perbuatan keji.
Hikmah kedua disyariatkannya ibadah puasa untuk memerangi hawa nafsu dan meninggalkan kesenangan duniawi, dan lebih memilih akhirat.
Sedangkan hikmah ketiga disyariatkannya ibadah puasa adalah untuk menumbuhkan rasa prihatin, simpati, dan empati kepada fakir miskin.
''Dan kelima disyariatkannya ibadah puasa adalah untuk menguatkan jiwa demi mematuhi Allah SWAT dengan meninggalkan kesenangan pribadi demi mendekatkan diri kepada-Nya,'' tulis Abu Abdurrahman 'Adil bin Sa'di.