Polisi Batasi Peredaran Petasan Selama Ramadhan

Red: Karta Raharja Ucu

Senin 08 Jun 2015 09:35 WIB

Petasan dijual bebas oleh masyarakat. Foto: Antara Petasan dijual bebas oleh masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Polres Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memperketat peredaran petasan dan kembang api selama Ramadhan hingga Lebaran. Upaya itu dilakukan untuk memberikan kenyamanan sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Kota Pekalongan AKBP Lutfie Sulistiawan mengatakan, semua jenis dan ukuran petasan dilarang dinyalakan. Sebab dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan jiwa. "Oleh karena itu, kami akan memantau dan melakukan operasi terhadap peredaran petasan dan kembang api agar tercipta situasi dan kondisi yang kondusif selama Ramadhan," katanya di Pekalongan, Ahad (7/8).

Menurutnya, polisi masih akan memberikan toleransi penyalaan kembang api dengan ukuran tertentu atau tidak membahayakan keselamatan jiwa. "Kami segera mengadakan razia untuk mencegah masuk dan meluasnya peredaran petasan dan kembang api dari daerah lain selama Ramadhan," katanya.

Ia mengatakan selain merazia peredaran petasan, polres juga akan menggelar operasi penyakit masyarakat dan persiapan pengamanan Lebaran 2015. "Sekitar 364 personel akan kami terjunkan untuk pengamanan arus mudik dan balik Lebaran mendatang, serta menjamin situasi yang kondusif selama Ramadhan," katanya.

Ratusan personil tersebut akan dibagi menjadi lima satuan tugas (Satgas), termasuk untuk patroli rutin, kegiatan penyuluhan, serta pengaturan lalu lintas kendaraan di jalur pantai utara. "Untuk mendukung personil bertugas dilapangan, nantinya juga akan dibentuk lima pos pengamanan ditambah sejumlah pos penjagaan dan pengaturan lalu lintas kendaraan pada titik rawan macet," katanya.

Terpopuler