Ingin Bebas Macet Saat Mudik? Ini Tarif yang Harus Dibayar

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Indah Wulandari

Ahad 12 Jul 2015 05:00 WIB

 Sejumlah pekerja melintas di jalur tol Cikampek-Palimanan (Cipali) di Cikamurang, Terisi, Indramayu, Jawa Barat, Ahad (12/4).  (Antara/Dedhez Anggara) Sejumlah pekerja melintas di jalur tol Cikampek-Palimanan (Cipali) di Cikamurang, Terisi, Indramayu, Jawa Barat, Ahad (12/4). (Antara/Dedhez Anggara)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Tol Cikampek-Palimanan (Cikapali) diproyeksikan bisa digunakan mulai 10 Juni atau paling lambat H-10 Lebaran 2015.

Saat ini, pengerjaan tol yang mulai dibangun 2011 itu sudah mencapai 97 persen. Nantinya, ruas tol ini akan menyediakan rute dari Cikampek yang tembus hingga Cikopo, Kalijati, Subang, Cikedung, Kertajati , Sumberjaya hingga Palimanan di Jawa Tengah.

Bicara soal tarif, pelaksanan proyek sekaligus pengelola tol sepanjang 116,7 kilometer ini, PT Lintas Marga Sedaya (LMS) menyatakan sudah memiliki patokan harga. Yakni, pengemudi akan dikenakan biaya Rp 750 setiap satu kilometernya.

Dengan panjang 116,7 km, artinya ongkos tol yang harus dibayar oleh pengemudi untuk bisa melaju dari Cikampek hingga Palimanan adalah Rp 87.500.

“Itu untuk golongan I, seperti mobil kecil dan keluarga, untuk golongan II dan seterusnya itu ditambah setengah kali dari golongan I,” ujar Wakil Direktur Utama LMS Hudaya Arryanto, akhir pekan lalu.

Maka, estimasi tarif untuk semua golongan kendaraan adalah ; golongan II Rp 131.300 golongan III sebesar Rp 175.100, golongan IV di angka Rp 218.900, terakhir golongan V sekitar Rp 262.600.

Sementara itu, Tol Cikapali ini akan menyediakan lima titik lokasi pintu keluar bagi pemudik yang tersebar dari mulai Kalijati hingga Palimanan. “Kami harap fasilitas Tol Cikapali dapat membantu kelancaran mudik tahun ini,” ujar dia.

Terpopuler