REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Selama bulan Ramadhan 1436 H, semua aktivitas tempat hiburan di wilayah kota Bandar Lampung ditutup total.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan sanksi tegas bila masih ada tempat hiburan yang buka selama umat Muslim menjalankan ibadah shaum.
Kepala DInas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandar Lampung, Yus Amri, mengatakan surat instruksi penutupan tempat hiburan tersebut menunggu tanda tangan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. "Tinggal menunggu tanda tangan pak wali," katanya, beberapa waktu lalu.
Bila ada tempat hiburan masih beroperasi, pihaknya bekerja sama dengan Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) akan menindak tegas pemilik usaha tempat hiburan tersebut. Menurut dia, surat edaran penutupan tempat hiburan ini akan dilayangkan dalam waktu dekat.
Bapol PP Kota Bandar Lampung akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai kawasan yang menjadi langganan rutin tempat hiburan.
Kepada pelanggar aturan wali kota, Bapol PP memberikan surat peringatan atau teguran, kemudian bila tidak diindahkan maka pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan penyegelan tempat usahanya.
Penutupan tempat hiburan malam ini akan dimulai sehari sebelum bulan Ramadhan hingga tiga hari setelahnya. Selain tempat karaoke dan sejenisnya, juga tempat sarana permainan bola biliar juga menjadi sasaran penutupan.