Manula tak Mampu Puasa, Ada Fidyah Satu Mud

Red: Didi Purwadi

Senin 29 Jun 2015 10:11 WIB

Lansia (ilustrasi) Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang Lansia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Para manula diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa jika memang tidak mampu menjalankannya. Sebagai ganti puasanya, mereka wajib mengasih makan seorang miskin setiap hari.

Seperti dimuat dalam Syarah As Sunnah Lil Baghawi, Ibnu Abbas Ra berkata:’Orang yang sudah renta sekali, yang tidak dapat berpuasa, hendaknya memberikan makan seorang miskin sebagai ganti puasanya tiap-tiap hari.’’

Manula yang tidak sanggup berpuasa lalu berbuka puasa, diwajibkan memberikan fidyah (makan seorang miskin) tiap-tiap hari sebagai ganti puasanya itu. Besarannya seberat ½ sha. 1 sha setara 16/3 rathal, sementara Rathal = 1 pon atau 453,5 gram.

Dalam riwayat lain, fidyah dilakukan dalam ukuran mud. Ukuran 1 mud setara ¼ sha. Seperti diriwayatkan Ad Darquthni, Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,’’Siapa yang menderita ketuaan dan tidak mampu menunaikan puasa Ramadhan, maka wajib kepadanya mengeluarkan satu mud gandum.’’(Sumber: ‘Berpuasa seperti Rasulullah’ terbitan Gema Insani)

Terpopuler