Rasul Bekam saat Sedang Puasa

Red: Didi Purwadi

Jumat 26 Jun 2015 06:16 WIB

Bekam (ilustrasi) Foto: Republika/Agug Supriyanto Bekam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bekam, mengeluarkan darah kotor dari anggota tubuh, tidak dilarang dalam Islam. Tapi, apa hukumnya bekam jika dilakukan ketika kita sedang berpuasa.

Ibnu Abbas Ra meriwayatkan bahwa Rasul tidak melarang bekam bagi orang berpuasa. Bahkan, Rasulullah SAW pernah melakukan bekam ketika dirinya sedang menjalankan ibadah puasa.

‘’Rasulullah SAW mengkop, sedang beliau dalam keadaan puasa,’’ demikian riwayat Ibnu Abbas Ra sebagaimana diriwayatkan Al Bukhari, Abu Daud dan At Turmudzi.

Celak mata, tetes mata dan lain-lain yang masuk mata, juga tidak membatalkan puasa. Ini seperti diriwayatkan dalam Mukhtashar Shahih Al Bukhari halaman 451.

‘’Anas, Al Hasan dan Ibrahim tidak memandang celak mata kepada orang yang sedang berpuasa, sebagai suatu larangan,’’ demikian Imam Al Bukhari dalam shahihnya. (Sumber: ‘Berpuasa seperti Rasulullah’ terbitan Gema Insani).

 

Terpopuler