Wow, Jalan Kaki di Palabuhanratu Harus Bayar Rp3 Ribu

Red: Joko Sadewo

Sabtu 02 Aug 2014 08:26 WIB

Pantai Palabuhanratu Sukabumi, Jawa Barat. Foto: almatuq.net Pantai Palabuhanratu Sukabumi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Wisatawan keluhkan tarif jalan kaki di kawasan objek wisata Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi juga dipungut biaya sebesar Rp3 ribu sesuai peraturan daerah nomor 14 tahun 2013.

"Masa jalan kaki saja harus bayar," kata salah seorang wisatawan asal Tengerang, Banten, Denisa kepada wartawan, Sabtu (2/8).

Adapun tarif restribusi kawasan pariwisata Palabuhanratu sesuai Perda 14 tahun 2013 selain pejalan kaki dipungut biaya Rp3 ribu, pengguna sepeda motor dikenakan tarif Rp8 ribu, mobil roda empat jenis sedan/jeep Rp20 ribu kemudian minibus Rp30 ribu, mikro bus Rp70 ribu dan bus Rp135 ribu.

Bahkan, wisatawan yang datang ke objek wisata Laut Palabuhanratu juga harus mengeluarkan kocek lebih banyak lagi karena tarif restribusi tersebut tidak tercakup dalam tarif parkir kendaraan bermotor yang tarifnya bisa lebih mahal lagi untuk sekali parkir di objek-objek wisata di Palabuhanratu. Sepeda motor bisa ditarik biaya sebesar Rp10 ribu, kendaraan roda empat Rp30 ribu-Rp50 ribu.

Akibat restribusi dan pengutan liar di kawasan wisata tersebut banyak wisatawan mengeluh, bahkan ada juga yang kapok datang lagi ke objek wisata yang menjadi andalan Pemerintah Kabupaten Sukabumi itu. Seperti yang dituturkan oleh wisatawan asal Kota Sukabumi, Yuyu --yang datang bersama rombongan keluarganya. Selain tarif restribusi di pintu masuk yang mahal, pengunjung masih harus membayar parkir di sekitar pantai.

"Belum lagi harga makanan dan minuman yang mahal, dan untuk duduk atau beristirahat juga masih harus menyewa tikar dengan harga sewa Rp15 ribu," tambahnya.

Terpopuler