REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Resor Pemalang masih menerapkan sistem buka-tutup untuk mengurai kepadatan arus lalulintas yang melintas di jembatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Sistem buka tutup atau membuka satu alur secara bergantian ini dilakukan seiring dengan lonjakan volume kendaraan bermotor –baik mobil pribadi maupun sepeda motor-- yang melintas di jalur pantai utara (pantura) Jawa Tengah, pada H+4 Lebaran, Jumat (1/8).
Kasatlantas Polres Pemalang, AKP Davis B Siswara mengatakan, sejak H+3 Lebaran volume kendaraan bermotor yang melintas di jalur pantura Pemalang terus menunjukkan peningkatan.
Tak terkecuali kendaraan arus balik yang melintas di jembatan Comal. Untuk itu pihaknya menerapkan sistem buka tutup bagi arus lalulintas yang akan melintas jembatan Comal. “Sistem buka tutup ini diprioritaskan untuk kendaraan bermotor dari arah pantura timur (Semarang). Karena volume kendaraan yang melintas terus meningkat,” ungkap Davis melalui sambungan telepon.
Dengan prioritas ini, jelasnya, arus lalulintas dari arah pantura timur yang masuk melalui jembatan Comal –sementara-- dibuka 60 menit. Sementara arus lalulintas dari pantura barat dibuka dengan durasi 30 menit.
Ia juga mengungkapkan, seiring lonjakan volume kendaraan bermotor yang melintas di jalur pantura Jawa Tengah ini, antrean kendaraan bermotor akibat kepadatan arus lalulintas menjelang masuk jembatan Comal masih terjadi. “Meski begitu, antrean kendaraan bermotor dari arah timur, sore ini tidak separah sehari sebelumnya yang mencapai 6 kilometer,” tambah Davis.
Ia juga menambahkan, untuk kendaraan bersepeda motor yang membawa anak kecil, untuk sementara diarahkan polisi untuk melalui jalur alternatif Kecamatan Ampelgading.
Hal ini untuk menghindari kepadatan menjelang jembatan Comal. “Sehingga kendaraan bermotor ini tak terjebak dalam antrean untuk melintas jembatan Comal,” tambahnya.
Seperti diketahui, sejak terjadi kerusakan pada jembatan Comal, pertengahan Juli lalu, hanya jembatan B (dari Tegal menuju Pekalongan) yang dapat dilalui kendaraan berbobot kurang dari 10 ton.