H+3 Lebaran, Polisi Catat 263 Tindak Kejahatan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Agung Sasongko

Jumat 01 Aug 2014 13:03 WIB

Kecelakaan mudik Foto: Republika/Wihdan Hidayat Kecelakaan mudik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat ratusan tindak kejahatan yang terjadi hingan H+3 Lebaran, Kamis (31/7). Selain melakukan operasi ketupat, Polri juga memantau kondisi Kamtimbas di seluruh daerah sejak 22 Juli 2014.

''263 tindak kejahatan,'' kata Kabag Penum Polri, Kombes Agus Riyanto, Jumat (1/8).

Agus mengatakan, 263 kejahatan diambil dari lima kejahatan menonjon yaitu, Anirat (Penganiayan Berat), Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curas (Pencurian dengan Kekerasan), Curas Senjata Api, dan Curanmor.

Curanmor menjadi angka tertinggi tindak kejahatan selama jelang dan sesudah lebaran dengan 103 kasus. Dilanjutkan dengan Anirat 90 kasus, Curat 82 kasus, curas 16 kasus dan curas senpi 8 kasus.

Polri juga mengamati daerah-daerah yang menjadi rawan kejahatan. Jawa Timur menjadi penyumbang angka tertinggi tindak kejahatan dengan 198 kasus. Jawa Tengah 147 kasus, Sumatera Barat 87 kasus, Bali 45 kasus, dan DIY 14 kasus.

''Untuk Polda Metro Jaya mendapat laporan 31 kasus,'' kata Agus.

Terpopuler