578 Napi Lapas Pondok Rajeg Dapat Remisi

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: M Akbar

Selasa 29 Jul 2014 04:00 WIB

Napi bebas - ilustrasi Napi bebas - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg Cibinong, Bogor memberikan Pemotongan Masa Tahanan atau Remisi pada hari Lebaran 2014 sebanyak 578 narapidana (napi).

Pemberian remisi ini sesuai pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Kemasyarakatan. Pada setiap perayaan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, pemerintah memberikan remisi kepada narapidana yang merayakannya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pondok Rajeg, Rudi CH, menjelaskan untuk tahun ini pihaknya memberikan remisi kepada 578 napi yang mendapat penilaian berprilaku baik dan bagus selama menjalani hukuman. ''Ada sebanyak 578 napi yang mendapat remisi Lebaran,'' kata Rudu kepada ROL, Senin (28/7).

Lebih lanjut Kalapas menuturkan, pembinaan dengan remisi mengandung pengertian untuk memperbaiki diri para napi atas kesalahan dan kekeliruan yang telah diperbuat. Upaya memperbaiki diri itulah yang mendapatkan apresiasi pemberikan penghargaan bagi mereka yang dinilai telah dapat mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norrna sosial yang berlaku dalam masyarakat.

Selain itu pada hari raya Iedul Fitri 1435 Hijriah, ungkap Rudi, pihaknya mengagendakan kegiatan halal bi halan bersama para napi dan keluarga napi. ''Keluarga napi yang jengguk pas hari raya ini kita ajak bersama untuk makan dan bersukacita di dalam Lapas,'' pungkasnya.

Terpopuler