REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak 781 narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas 1 kota Tangerang khusus laki-laki memperoleh remisi khusus lebaran. Secara keseluhan, narapidana beragama Islam di lembaga pemasyarakatan tersebut berjumlah 1002 orang.
Berdasarkan usulan, remisi khusus I berdasarkan SK kanwil sebanyak 379 orang. Sedangkan narapidana yang diusulkan Remisi khusus I berdasarkan SK Dirjen berjumlah 365 orang.
Sementara narapidana yang memperoleh remisi khusus II yang berdasarkan SK kanwil berjumlah 8 orang, dan untuk SK Dirjen sebanyak 4 orang.
"Untuk remisi khusus II adalah mereka yang memperoleh remisi bebas serta yang memperoleh masa hukuman subsider," kata Ridwantoro, kabid pembinaan lembaga pemasyarakatan kelas I kota Tangerang, saat ditemui ROL, Senin (28/7).
Untuk narapidana yang memperoleh remisi bebas sebanyak 4 orang, dan yang menjalankan hukuman subsider berjumlah 8 orang.
Sementara itu jumlah narapidana Islam yang memperoleh remisi terkait PP No. 99/2012 ada 146 orang, dan yang telah memenuhi syarat hanya enam orang.
Sebagai informasi, PP No. 99/2012 mengatur remisi kepada narapidana kasus kejahatan terorganisasi, seperti korupsi, terorisme, dan narkotik akan diberikan bila yang bersangkutan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.