REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 487 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, mendapat pengurangan hukuman atau remisi khusus Idul Fitri 1435 Hijriah/2014.
"Dari 779 narapidana yang diusulkan mendapat remisi, yang sudah disetujui 487 orang," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II-A Paledang Iwan Setiawan di Bogor, Senin (28/7).
Iwan mengatakan, dari 487 narapidana yang disetujui mendapat pengurangan masa hukuman, 15 orang di antaranya mendapat pembebasan langsung pada Lebaran ini.
Iwan menjelaskan, para narapidana tersebut menerima remisi yang bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga satu bulan 15 hari.
"Pengurangan masa hukuman tersebut disesuaikan dari lamanya warga binaan ditahan di Lapas. Biasanya yang dipertimbangkan hukuman minimal lebih dari enam bulan," katanya.
Untuk mendapatkan pengurangan masa kurungan, warga binaan harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain berkelakuan baik, tidak melanggar aturan di dalam Lapas dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan petugas dengan baik.
"Kami sangat mempertimbangkan perilaku narapidana selama di dalam penjara, sehingga remisi Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah benar-benar sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran," katanya.
Iwan menambahkan, jumlah narapidana di Lapas Kelas II-A Paledang sebanyak 1.213 orang setelah dikurangan 15 orang yang bebas menjadi 1.198 orang.
Rincian narapidana yang menerima remisi di Lapas Paledang untuk 15 hari sebanyak 188 orang, 1 bulan sebanyak 282 orang, dan satu bulan 15 hari sebanyak 17 orang.
Dari 487 napi penerima remisi, berasal dari narapidana kasus narkoba sebanyak 147 orang memperoleh remisi khusus dan dua orang bebas langsung. Sedangkan narapidana tindak pidana lainnya sebanyak 325 orang dan bebas 13 orang.